Sindo News

Sindo News

Hemat Biaya Listrik, Menteri Jonan Dorong Pemasangan PLTS Atap

Atap surya kini menjadi pemandangan yang tidak asing di ibu kota, gedung-gedung pencakar langit telah memasang modul fotovoltaik di rooftop untuk menyokong kebutuhan listrik. Jajaran panel surya yang terpasang pada atap, dinding, atau bagian luar gedung lainnya ini dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun mengajak masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan.

“Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujar Jonan dikutip dari laman Setkab, Jumat (9/8/2019).

Hampir semua gedung di Kementerian ESDM telah memasang PLTS Atap, salah satunya Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jalan Pegangsaan Timur Jakarta Pusat.

PLTS Atap berkapasitas 20 kilo Watt peak (kWp) yang telah dipasang sejak 2015 tersebut memiliki kapasitas puncak 20.160 Watt per hari dengan pengisian baterai selama 4 jam.

“Dengan memanfaatkan luas lahan sekitar 40 meter persegi, kapasitas 20 kWp yang dipasang di atap Gedung Ditjen EBTKE mampu untuk menyalakan lampu bagi 8 lantai di bawahnya,” ungkap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Halim Sari Wardana.

Halim berharap, gedung-gedung pemerintah, lembaga, swasta maupun komersial, khususnya di Jakarta segera mendukung percepatan PLTS Atap ini, karena 20 persen saja dari luas atap yang dimanfaatkan untuk PLTS ini sudah berkontribusi mengurangi polusi.

Selain Kantor Ditjen EBTKE, Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan juga telah memasang PLTS sejak 2010. Saat ini kapasitas totalnya mencapai 130 kWp dan bisa menghemat biaya listrik gedung tersebut hingga Rp 10 juta per bulan.

Share this post