Skip to content

PLTS Atap Jadi Syarat Ajukan IMB

Hi Smart & Green Family!!!

Kompleks perkantoran Bali Power Generation Unit PT Indonesia Power, Pesanggaran, Denpasar, telah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Peresmian dilakukan pada tanggal 24 Februari 2020, oleh Gubernurs Bali, Wayan Koster dan didampingi oleh Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Dirut PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi juga bersama jajaran Direksi dan Komisaris dari PT Indonesia Power.

PLTS Atap ini selaras dengan upaya Kota Bali sebagai salah satu daerah terdepan dalam pengembangan energi bersih, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 mengenai Energi Bersih. Salah satu poin dalam peraturan antara lain mengenai bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai hingga lebih dari 500 meter persegi diwajibkan memasang sistem PLTS Atap.

Wayan Koster selaku Gubernur Bali mengatakan bahwa hal ini menjadi kepentingan masyarakat karena sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjaga kesucian alam dan karma Bali, maka kebijakan energi baru terbarukan dari hulu sampai hilir merupakan suatu hal wajib untuk menjaga kualitas alam dan lingkungan Bali.

“Juga untuk Bali mandiri energi, sehingga Bali memerlukan energi yang bersih dan energi baru terbarukan,” ucap Gubernur Wayan Koster saat acara berlangsung. Terlebih lagi yang diluncurkan oleh Indonesia Power merupakan implementasi riil dari pelaksanaan Pergub 45 Tahun 2019.

“Ini inisiatif yang sangat baik mendukung kebijakan Gubernur bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. Untuk mendukung Pergub Nomor 45 Tahun 2019, menuju Bali dengan energi bersih, maka Gubernur Koster menyatakan dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pemkab/pemkot se-Bali, pihak pengembang perumahan, asosiasi pasar swalayan, juga stakeholder pariwisata agar menjalankan Pergub tersebut.

Gubernur Koster juga menyatakan bahwa hotel, pasar swalayan, rumah, kantor, pengembang perumahan, bagi yang sudah membangun agar segera mengisi dan melengkapi sebagian energinya dengan energi surya pada atap bangunan.

“Dan bagi yang akan membangun ini akan kita pakai sebagai syarat pengajuan perijinan, IMB, itu keluar kalau dia menyanggupi akan memasang panel tenaga surya atau energi baru terbarukan,” tegas Gubernur Koster. Gubernur Koster mengatakan bahwa alam dan lingkungan Bali akan menjadi sangat bersih jika mampu menerapkan energi baru terbarukan untuk meningkatkan kualitas alam dan citra pariwisata Bali.

Banyak sekali kan alasan untuk menggunakan panel surya? Pasti tertarik bukan untuk pasang panel surya? Hingga hari ini Panel surya Semakin banyak digunakan oleh masyarakat, jadi untuk kalian yang ingin memasang panel surya bisa langsung kunjungi website kami di berlinenergi.com atau hubungi kami melalui nomor +62 21 597 11800.