Skip to content

March 19, 2020

PLTS Atap Jadi Syarat Ajukan IMB, Gubernur Koster: “IMB-nya keluar kalau pasang EBT”

Kompleks perkantoran Bali Power Generation Unit PT Indonesia Power, Pesanggaran, Denpasar, telah terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peresmiannya dilakukan Senin (24/02/2020), oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Dirut PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT Indonesia Power.

PLTS Atap ini selaras dengan upaya Bali sebagai salah satu daerah terdepan dalam pengembangan energi bersih, sesuai Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.

Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi diwajibkan untuk memasang sistem PLTS Atap.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal ini merupakan kepentingan masyarakat karena sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjaga kesucian alam dan krama Bali maka kebijakan energi baru terbarukan dari hulu sampai hilir merupakan hal yang wajib untuk menjaga kualitas alam dan lingkungan Bali.

“Juga untuk Bali mandiri energi sehingga Bali memerlukan energi yang bersih dan energi baru terbarukan,” kata Gubernur Koster disela acara.

Apa yang diluncurkan Indonesia Power, kata Gubernur Koster, adalah implementasi riil dari pelaksanaan Pergub 45 Tahun 2019. “Ini inisiatif yang sangat baik mendukung kebijakan Gubernur bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat,” ucap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Guna mendukung Pergub 45/2019 menuju Bali energi bersih, maka dalam waktu dekat Gubernur Koster menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pemkab/pemkot se-Bali, pihak pengembang perumahan, asosiasi pasar swalayan, dan juga stakeholder pariwisata agar menjalankan Pergub tersebut.

Kata Gubernur Koster hotel, pasar swalayan, rumah, kantor, pengembang perumahan, bagi yang sudah membangun agar segera mengisi dan melengkapi sebagian energinya dengan energi surya di atap bangunannya.

“Dan bagi yang akan membangun ini akan kita pakai sebagai syarat pengajuan perijinan, IMB, itu keluar kalau dia menyanggupi akan memasang panel tenaga surya atau energi baru terbarukan,” tegas gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Gubernur Koster mengatakan alam dan lingkungan Bali akan sangat bersih jika mampu menerapkan energi baru terbarukan ini untuk meningkatkan kualitas alam dan citra pariwisata Bali.

“Ini segera direalisasikan tahun ini dan SOP sudah disusun tahun ini. Secara teknis dan operasional kami butuh bimbingan Indonesia Power, kementerian ESDM karena ini perlu pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (red)

Keren!!! PLTS Terbesar di Indonesia Telah Beroperasi di Minahasa

Di tengah-tengah hebohnya berita-berita berseliweran soal virus Corona, ada satu berita yang menarik perhatian saya kemarin sore.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya terbesar di Indonesia saat ini sudah beroperasi di Likupang, Minahasa Utara, sejak September 2019.

Likupang sendiri adalah daerah yang memiliki potensi parawisata.Pemandangan bak negeri dongeng di sana mampu membius wisatawan lokal serta mancanegara untuk menikmati anugerah tersebut.

Bentangan-bentangan pantai Likupang juga telah mengundang minat calon investor yang siap menanamkan investasinya di wilayah Sulawesi Utara.

Tatapan mata dan pancaran senyum penduduk MInahasa Utara senantiasa tergambar sembari mereka menjajakan hasil panen mereka sepanjang jalan seperti duku, manggis, rambutan serta buah-buahan lainnya.

Likupang sendiri digadang akan menjadi tujuan populer parawisata di Sulawesi Utara, setelah Bunaken dan Tomohon.

Guna mewujudkan impian dan capaian tersebut pemerintah dan investor telah membangun sarana pendukung utama dari peningkatan ekonomi, yaitu energi listrik.

Vena Energy menjadi investor yang memilih sektor energi baru terbarukan (EBT) untuk membangkitkan gairah ekonomi (khususnya pariwisata) di Likupang.

Dan salah satu energi baru terbarukan yang cocok di negara katulistiwa seperti Indonesia ini adalah energi matahari.

Sebanyak 64.620 hamparan panel surya tersusun rapi di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Dan ribuan panel surya tersebut membentang di atas ladang seluas 29 hektar. Ukuran ini sekitar 38 kali luas standard lapangan bola. Wuiiihhhh….

Rata-rata setiap harinya PLTS Likupang menyalurkan listrik mencapai 15 MW meskipun memiliki kapasitas puncak terpasang 21 Mega Watt Peak (MWp).

Dengan kapasitas segini, pembangkit ini mampu melistriki hingga 15.000 rumah tangga serta mengurangi efek gas rumah kaca hingga 20,01 kilo ton.

PLTS Likupang juga turut berperan sebagai salah satu penopang sistem kelistrikan jaringan PLN wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dengan jumlah kapasitas terpasang tersebut, PLTS Likupang menjadi PLTS terbesar di Indonesia hingga saat ini. Setidaknya sampai PLTS Terapung di Cirata nanti selesai dibangun.

Meskipun memiliki kapasitas terpasang 21 Mega Watt Peak (MWp), namun PLTS tersebut murni menangkap energi dari sinar matahari tanpa memiliki baterai untuk simpanan daya.

Walau tidak sepanjang hari listrik dihasilkan, tapi dari sisi harga jelas jauh di bawah harga listrik yang dibangkitkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Kontrak jual beli listrik antara PLN dan Vena Energy berlangsung selama 20 tahun dengan skema Built, Own, Operate, Transfer (BOOT).

Artinya, Vena Energy yang membangun, memiliki, dan mengoperasikan selama 20 tahun. Di akhir 20 tahun, pembangkit listrik ini akan diserahkan ke PLN.

Selama puncak kegiatan konstruksi, PLTS Likupang mampu menyerap hingga 900 pekerja lokal.

Pekerjaan konstruksinya bukan hal yang mudah karena medannya yang terjal, tapi juga tidak mustahil. Maka, tanah terjal yang sebelumnya bahkan tidak bisa dijadikan lahan pertanian karena tingkat kemiringannya, kini mampu membawa percikan energi bagi masyarakat sekitar.

Sementara, saat beroperasi, 80% pekerjanya merupakan masyarakat sekitar.

Kementerian ESDM terus berupaya mendorong agar pengembangan EBT terus dilakukan.

Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ada, pada tahun 2020 pengembangan EBT ditargetkan mencapai 933 MW dengan PLTS sebesar 78 MW.

Pembangkit ramah lingkungan tengah naik daun seiring Kementerian ESDM memberikan ruang lebih untuk meningkatkan kapasitas di green energy.

Dan salah satu potensi bisnis yang menjanjikan adalah energi surya.

Perkembangan permintaan energi surya meningkat pesat, baik di kota-kota besar untuk kebutuhan atap surya, hingga ke daerah frontier untuk Solar Home System (SHS).

Melimpahnya potensi EBT ini menjadi salah satu faktor pemicu bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan startup energi.

Maka, potensi ini sebenarnya bisa digali generasi milenial di Indonesia. Mereka bisa mulai membangun usaha-usaha baru yang bergerak dalam bidang industri energi.

Buat yang kekurangan modal tapi punya ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan, sebenarnya bisa memanfaatkan potensi Dana Desa dan BUMDES.

Kaum milenial bisa mengajukan proposal pinjaman berbunga kecil dan bercicilan ringan pada BUMDES untuk membangun koperasi pekerja. Fokus bisnis koperasinya adalah industri yang menghasilkan instrumen pembangkit listrik energi baru terbarukan.

Kemudian, BUMDES bisa membeli instrumen yang diproduksi koperasi tersebut untuk membangun jaringan pembangkit tenaga listrik di desanya.

Jika masih ada kelebihan produksi, BUMDES juga bisa memasarkan kelebihan produksi tersebut ke daerah-daerah atau bahkan negara-negara lain. Memasarkannya pun bisa menggunakan cara yang modern, seperti membuat website untuk pemasaran.

Dan daripada bersaing, sebenarnya BUMDES-BUMDES yang bergerak dalam industri yang sama justru bisa saling bekerjasama. Sama-sama membangun dan mengoperasikan website khusus untuk pemasaran hasil industri EBT karya koperasi-koperasi desa dalam naungan mereka.

Dengan begini, desa-desa dan kaum milenial pun bisa kebagian hasil dari perkembangan EBT yang dicanangkan kementrian ESDM.

Rujukan Berita

https://setkab.go.id/plts-likupang-panel-surya-terbesar-di-indonesia-salurkan-listrik-15-mw-per-hari/

Government issues regulation to jumpstart stalled renewable energy projects

The government aims to jumpstart stalled renewable energy projects through a recently issued regulation as it races against time to catch up with Indonesia’s green energy commitments.

The Energy and Mineral Resources Ministry issued last month a regulation that scraps the unpopular build, own, operate, transfer (BOOT) scheme. Many renewable energy players have said the scheme undermined their projects’ bankability.

The new regulation also enables Indonesia’s sole off taker, state-owned PLN, to sign power purchase agreements without conducting a bid under certain conditions.

The ministry’s various renewables director, Harris, told The Jakarta Post on Wednesday that these “few changes” were meant to get stalled renewable projects going before a more powerful presidential regulation (Perpres) on renewable electricity pricing – slated to be issued this year – put new projects on the table.

“Passing the Perpres will take time but if we don’t issue regulations immediately, the growth of renewables will be stalled,” he said.

The government is aiming for renewables to contribute 23 percent of power production by 2025, yet regulatory headwinds are setting the country back from achieving its goal. Regulation stipulates that Indonesia should have reached a 17.5 percent renewable power mix by 2019 yet the country only hit 12.36 percent that year.

Among the frequently complained headwinds is Ministerial Regulation No. 50/2017 – dubbed “Permen 50”. This was the regulation that introduced the BOOT scheme and erased a feed-in-tariff pricing policy, which is widely considered to be a very effective means of boosting green energy growth.

As a result, out of 75 renewable energy projects signed between 2017 and 2018 in Indonesia, 27 remain without financial close and five have been terminated as of October last year, according to records from Jakarta-based energy think tank Institute for Essential Services Reform (IESR).

“This revision is temporary by nature. It gives a legal basis for stalled projects and is a stop-gap measure while waiting for a new pricing scheme under the Perpres,” IESR executive director Fabby Tumiwa told the Post.

Indonesia did not sign any new renewable energy contracts last year and industry investment shortfall – the difference between actual and targeted funding – was the greatest compared to the mining, electrification and oil and gas industries.

The new regulation also introduces guarantees for government-backed renewable plants “in improving their economics.” The regulation authorizes the energy minister to order state-owned power firm PLN to buy electricity from hydropower plants attached to government-built reservoirs from state-funded waste-to-energy power plants and from state-funded renewable energy power plants.

The guarantees assume such government-backed projects operate in the best public interest. Hydropower and waste-to-power plants, for instance, serve a secondary role of providing irrigation and waste management systems, respectively.

Harris also said the energy ministry was in talks with PLN. However, the electricity company’s spokesman, Dwi Suryo Abdullah, told the Post he was unaware of the changes.

PLN, the company responsible for offtaking power under the new regulation, has been experiencing financial constraints due to competing ambitions of developing 35,000 megawatts (MW) worth of new power plants while also keeping electricity selling prices at a minimum. Both ambitions are at the behest of the government.