Di tengah komitmen global untuk mengurangi emisi karbon dan transisi menuju energi bersih, Indonesia gencar mendorong pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pemerintah telah menetapkan target jangka panjang, seperti kapasitas PLTS sebesar 17,1 GW dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan wacana proyek raksasa 100 GW untuk melistriki 80.000 desa . Namun, di balik target tersebut, perkembangan PLTS di Indonesia mengalami pasang surut. Di satu sisi, regulasi dapat menjadi akselerator yang mempercepat adopsi teknologi surya. Di sisi lain, regulasi kerap menjadi penghambat yang membuat investor dan pelaku industri lebih hati-hati. Artikel ini akan mengulas secara mendalam bagaimana regulasi pemerintah mempengaruhi perkembangan PLTS di Indonesia, mulai dari aspek pengadaan, tarif, hingga kepastian investasi.
Ketidakpastian dalam Mekanisme Pengadaan dan Harga
Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan PLTS skala besar adalah ketidakjelasan kerangka pengadaan. Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti bahwa mekanisme pengadaan energi terbarukan selama ini masih belum memiliki kerangka yang jelas. Meskipun telah ada perbaikan regulasi, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai. Banyak proyek besar dijalankan melalui mekanisme strategic partnership, alih-alih tender murni (Independent Power Producer/IPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Akibatnya, proyek-proyek yang sudah direncanakan dalam RUPTL kerap tertunda pelaksanaan tendernya dengan alasan kelebihan pasokan listrik (overcapacity), sebuah alasan lawas yang dinilai sudah tidak relevan lagi .
Regulasi juga sangat menentukan daya tarik investasi melalui skema tarif. Dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang juga bagian dari energi terbarukan, isu tarif menjadi sangat krusial. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk menetapkan harga listrik dari PLTSa. Selama ini, tarif yang ditetapkan PLN dinilai tidak kompetitif (sekitar 13,5 sen per kWh), tidak cukup untuk menutupi biaya pengolahan sampah yang efektif. Pemerintah berencana menaikkan tarif menjadi 19,20 sen per kWh dengan skema subsidi dari Kementerian Keuangan untuk menutupi selisihnya, sehingga proyek lebih layak secara ekonomi dan menarik bagi investor .
Dampak Kontradiktif Regulasi PLTS Atap bagi Industri
Segmen PLTS atap, yang sangat potensial dari sektor industri, juga merasakan langsung dampak perubahan regulasi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS atap on-grid mendapat sorotan tajam dari pelaku industri seperti PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul.
Di satu sisi, aturan ini menghapus pembatasan persentase pemanfaatan PLTS atap yang sebelumnya hanya 15% dari kapasitas listrik terpasang. Namun di sisi lain, aturan ini menghapus mekanisme ekspor-impor listrik. Sebelumnya, kelebihan listrik yang dihasilkan PLTS atap, misalnya saat pabrik libur dapat diekspor ke jaringan PLN dan mengurangi tagihan listrik. Dengan aturan baru, kelebihan listrik tersebut tidak lagi dikompensasi, sehingga mengurangi potensi penghematan biaya listrik industri. Selain itu, insentif berupa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang sebelumnya bisa menjadi tambahan pendapatan bagi industri, kini beralih menjadi milik pemerintah. Hal ini dinilai mengurangi semangat industri untuk berinvestasi pada energi bersih .
Situasi ini menggambarkan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah/PLN dalam menjaga stabilitas sistem kelistrikan dan keinginan industri untuk mendapatkan insentif ekonomi dari investasi hijau mereka.
Dilema Antara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Kesiapan Industri
Regulasi juga diarahkan untuk menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024, mewajibkan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk PLTS. Aturan ini mewajibkan pengembang untuk menggunakan barang dan jasa produksi lokal, kecuali barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri atau spesifikasinya belum memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu mendorong perusahaan surya lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Namun, tantangannya terletak pada kesiapan industri dalam negeri. Apakah kapasitas dan teknologi industri lokal sudah mampu memenuhi standar dan kebutuhan proyek PLTS yang besar dan kompetitif? Jika belum, kewajiban ini justru dapat memperlambat proyek atau membuat harga proyek menjadi lebih mahal. Oleh karena itu, implementasi aturan TKDN ini harus berjalan beriringan dengan program pendampingan dan pengembangan kapasitas industri lokal .
Kepastian Hukum dan Penyederhanaan Perizinan
Ketidakpastian regulasi dan kompleksitas perizinan menjadi momok bagi investor PLTS. Investor membutuhkan jaminan bahwa aturan yang berlaku saat mereka memulai proyek tidak akan berubah di tengah jalan dan merugikan bisnis mereka. Seringkali, perubahan kebijakan yang mendadak atau inkonsistensi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif.
Menyadari hal ini, pemerintah perlu bergerak untuk melakukan deregulasi dan harmonisasi aturan. Penyederhanaan prosedur perizinan, dari tingkat pusat hingga daerah, menjadi kunci untuk mempermudah dan mempercepat realisasi proyek PLTS. Instruksi Presiden untuk memangkas proses administrasi, misalnya dari enam bulan menjadi tiga bulan, merupakan langkah positif yang perlu direalisasikan secara konsisten di lapangan.
Selain itu, untuk program PLTS 100 GW yang melibatkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), tantangan regulasi muncul karena payung hukum untuk KDMP sendiri belum tersedia. Tidak seperti BUMDes, tata kelola, struktur investasi, dan mekanisme operasi KDMP belum diatur secara jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko administrasi di kemudian hari.
Harmonisasi Regulasi untuk Masa Depan PLTS
Dari paparan di atas, jelas bahwa regulasi pemerintah memiliki pengaruh yang sangat signifikan dan multidimensi terhadap perkembangan PLTS di Indonesia. Regulasi dapat mendorong percepatan melalui target yang jelas dan penyederhanaan izin. Namun, regulasi juga dapat menghambat jika menciptakan ketidakpastian harga, menghilangkan insentif pasar, dan tidak diimbangi dengan kesiapan industri serta infrastruktur pendukung.
Tantangan utama saat ini bukan hanya pada pembuatan regulasi, tetapi pada konsistensi implementasi, harmonisasi antar regulasi, dan transparansi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan di hulu, yaitu perencanaan dan pengadaan selaras dengan kebijakan di hilir, yaitu insentif dan harga. Keseimbangan antara kepentingan PLN sebagai off-taker, keekonomian proyek bagi investor, dan insentif bagi konsumen industri harus ditemukan. Dengan kerangka regulasi yang jelas, stabil, dan mendukung, target pengembangan PLTS di Indonesia bukan sekadar wacana, melainkan dapat diwujudkan menjadi tulang punggung transisi energi nasional.
Daftar Pustaka
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2024, September 13). Permen ESDM 11/2024: Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- ANTARA News. (2025, September 2). IESR paparkan tantangan utama proyek PLTS skala besar.
- Fraksi PKS. (2025, September 29). PLTSa Mandek, Ateng Sutisna Minta Revisi Perpres 35 Tahun 2018 Perjelas Kepastian Regulasi dan Investasi.
- Kementerian Pekerjaan Umum. (2016, Maret 14). Kementerian PUPR Ajukan Policy Brief Dorong Percepatan Pembangunan PLTSA.
- Kompas.com. (2025, November 27). Sido Muncul Kritik Aturan Baru ESDM, PLTS Atap Tak Lagi Kurangi Tagihan Listrik Industri.
- Kompas.id. (2025, Desember 12). Proyek PLTS 100 GW untuk 80.000 Desa Hadapi Tantangan.
- Katadata.co.id. (2025, Maret 19). Pemerintah Genjot Pembangunan PLTSa, Bakal Pangkas Perizinan.
- Fraksi PKS. (2025, Oktober 8). Ateng Sutisna Sebut PLTSa Harus Kompetitif agar Tidak Jadi Beban PLN.
- idxcarbon.com. (2025, September 24). Kementrian ESDM Siapkan Regulasi Harga Listrik Sampah, PLTSa Dipercepat.
- Sinar Harapan. (2025, September 29). Realisasi PLTSa Mandek, Perlu Revisi Perpres 35 Tahun 2018 Perjelas Kepastian Regulasi dan Investasi.
