Listrik Panel Surya Bisa Dijual ke PLN
JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan panel surya atau pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS) tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh konsumen. Listrik panel surya pun, kata emiten penyedia layanan tersebut, bisa dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 membuat hak dan kewajiban antara konsumen dan PLN menjadi jelas, sehingga win-win solution untuk para konsumen PLN yang dapat turut serta mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23 persen pada 2025,” kata Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono dalam pernyataannya, Senin (18/2/2019).
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tertulis bahwa pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap di rumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada General Manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat Nomor Identitas Konsumen PLN) dan persyaratan teknis.
Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.
Menurut Jackson, saat ini produk panel surya yang beredar di masyarakat kian praktis dari sisi pemasangan sehingga memudahkan bagi konsumen PLN yang tertarik untuk menggunakan sistem PLTS.
“Kami sangat antusias memproduksi teknologi zero emission ini, khususnya di Indonesia, negara tropis dengan pancaran sinar matahari sepanjang tahun, agar pemanfaatan energi matahari di Indonesia semakin optimal,” kata dia.
Selain panel surya, lanjutnya, perseroan juga memiliki beragam produk hingga solusi sistem pemasangan solar rooftop yang aman, terkendali dan efisien.
“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan produk JSKY yang ramah lingkungan dengan mobilitas tinggi guna memudahkan konsumen dalam ketersediaan energi terbarukan,” ujar Jackson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Listrik Panel Surya Bisa Dijual ke PLN”, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/18/193057026/listrik-panel-surya-bisa-dijual-ke-pln.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan