Lompat ke konten

IESR minta PLN tak batasi pemanfaatan PLTS atap di sektor industri

Hi Smart & Green Family!!!

Pernah dengar tentang peraturan PLN yang membatasi pemasangan panel surya hanya mencapai 15% dari listrik meteran rumah anda?

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan pembatasan kapasitas instalasi PLTS Atap 15 persen dari kapasitas terpasang oleh PLN dilakukan untuk mengatasi dampak finansial yang dialami PLN. Ia pun menyebutkan bahwa pembatasan 15 persen kapasitas terpasang membuat PLTS Atap tidak ekonomis dan bankable.

Mengetahui bahwa Indonesia memiliki target pencapaian pemakaian tenaga surya sebesar 3.6GW, Pak Febby pun berkata : “Dengan adanya penundaan implementasi Permen 26/2021 maka dampaknya adalah risiko target PSN PLTS Atap sebesar 3,6 GW di 2025 bisa tidak tercapai, demikian juga dengan target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 bisa gagal dicapai. Implikasinya adalah target penurunan emisi GRK [gas rumah kaca] dari peningkatan bauaran energi terbarukan bisa-bisa tidak tercapai,”

Fabby mengatakan untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, maka Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai salah satu langkah konkret menurunkan emisi karbon.

Batasan daya listrik PLTS atap ini juga belum sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh ESDM. Padahal kondisi tersebut kontradiktif dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, yang menyebutkan bahwa pemasangan pembangkit tersebut dapat disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang dari PLN.

Walaupun begitu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tengah mencari jalan keluar dengan PLN. Tujuannya, agar kebijakan transisi ke energi bersih dan pembatasan yang dilakukan PLN tak bertabrakan.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Dadan mengungkap aturan teknis akan dirampungkan tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.

Tinggalkan Balasan